Kabupaten Rejang Lebong
/
Berita Desa Sentral baru
Pemerintah Desa Sentral baru Laksanakan Musyawarah Desa Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026
8 September 2026
Ditulis oleh Administrator
Sentral baru, 8 September 2026 — Pemerintah Desa Sentral baru, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026, Rabu, 8 September 2026, bertempat di Kantor Desa Sentral baru.
Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Kepala Desa dan perangkat Desa Sentral baru, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Camat Bermani Ulu, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Pendamping Desa, serta perwakilan masyarakat dan kelembagaan desa.
Musyawarah dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif, sekaligus untuk membahas sejumlah penyesuaian dalam APB Desa Tahun Anggaran 2026 agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa dapat berjalan secara optimal.
Mengakomodir Siltap dan Tunjangan Selama 12 Bulan
Dalam sambutannya, Ketua BPD Aryan subroto, menyampaikan bahwa salah satu dasar dilaksanakannya Musyawarah Desa Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026 adalah untuk mengakomodir kekurangan penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan Kepala Desa, perangkat desa, serta tunjangan BPD.
Menurutnya, pada APB Desa awal, penganggaran siltap dan tunjangan tersebut baru dapat diakomodir selama 8 bulan, sehingga melalui perubahan APB Desa diupayakan agar kebutuhan tersebut dapat diakomodir menjadi 12 bulan.
Selain itu, perubahan APB Desa juga membahas penyesuaian penganggaran honorarium Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). Belanja honorarium tersebut akan dilakukan pergeseran dari bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ke bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, sesuai dengan klasifikasi kegiatan dan belanja yang berlaku.
Perubahan APB Desa untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan
Sementara itu, perwakilan Camat Bermani Ulu, menyampaikan bahwa Musyawarah Desa Perubahan APB Desa merupakan bagian penting dalam mengakomodir kebutuhan dan kegiatan strategis desa.
Menurutnya, penyediaan siltap dan tunjangan bagi Kepala Desa, perangkat desa dan BPD, serta honorarium LKD dan LAD menjadi salah satu kebutuhan yang perlu diperhatikan agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan optimal.
“Musyawarah desa perubahan APB Desa ini dilaksanakan oleh BPD untuk mengakomodir kegiatan-kegiatan strategis desa, salah satunya penyediaan siltap dan tunjangan serta honorarium LKD dan LAD agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Selain membahas perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026,perwakilan Camat juga mengingatkan Pemerintah Desa Sentral baru agar segera menyelesaikan tahapan perencanaan pembangunan desa Tahun 2027.
Pemerintah Desa diminta untuk segera melakukan penetapan RKP Desa Tahun 2027 dan selanjutnya mempersiapkan penetapan APB Desa Tahun Anggaran 2027 pada bulan Desember 2026.
Perencanaan Desa 2027 Perlu Segera Diselesaikan
. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Desa perlu segera menyelesaikan seluruh tahapan perencanaan desa Tahun 2027 sehingga proses penyusunan anggaran dapat berjalan sesuai jadwal.
Ia juga mengingatkan agar penyusunan perencanaan desa Tahun 2027 tetap mengacu pada pagu dana Tahun 2026 sebagai dasar perencanaan, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan arah kebijakan pemerintah yang berlaku.
Dengan demikian, Pemerintah Desa bersama BPD dan unsur masyarakat diharapkan dapat menyusun perencanaan yang realistis, terukur, dan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Belanja Pegawai Tetap Memperhatikan Batasan Anggaran
Dalam arahannya, Koordinator Pendamping Desa, menjelaskan mengenai batasan belanja pegawai dalam APB Desa.
Ia menyampaikan bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari belanja APB Desa. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan penganggaran siltap dan tunjangan Kepala Desa, perangkat desa, serta tunjangan BPD pada APB Desa awal hanya dapat diakomodir selama 8 bulan.
Namun demikian, berdasarkan rekomendasi Pemerintah Daerah, kebutuhan siltap dan tunjangan tersebut dapat diakomodir untuk 12 bulan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan desa dan ketentuan mengenai batasan belanja pegawai.
Pendamping desa juga mengingatkan Pemerintah Desa agar sebelum melakukan perubahan APB Desa terlebih dahulu menyelesaikan proses penatausahaan pada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Hal tersebut penting agar proses perubahan anggaran dapat dilaksanakan secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan kondisi realisasi serta penatausahaan keuangan desa.
Musdes Sebagai Wujud Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
Melalui pelaksanaan Musyawarah Desa Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Desa Purwodadi bersama BPD, pendamping, serta unsur masyarakat membahas dan menyepakati berbagai penyesuaian anggaran yang diperlukan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.
Musyawarah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Desa Sentral baru untuk memastikan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya perubahan APB Desa, diharapkan kebutuhan strategis desa dapat terakomodir dengan baik, penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan optimal, serta seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran Desa Sentral baru Tahun 2027 dapat diselesaikan tepat waktu.